Pizaro Gozali Idrus
08 Juli 2021•Update: 09 Juli 2021
JAKARTA
Jaksa Agung Malaysia Idrus Harun menegaskan Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan kabinetnya masih memegang kekuasaan eksekutif di bawah konstitusi.
Dia mengatakan menurut Pasal 43(2)(a) Konstitusi Federal, penentuan apakah seseorang memiliki kepercayaan mayoritas atau tidak, akan diputuskan oleh anggota parlemen, bukan berdasarkan pernyataan politikus atau partai.
"Saat ini, pemerintah tidak memiliki fakta yang jelas untuk menunjukkan bahwa Perdana Menteri tidak lagi memimpin mayoritas anggota parlemen," kata dia pada Kamis dalam sebuah pernyataan.
Partai politik terbesar Malaysia United Malay National Organizations (UMNO) pada Rabu malam menarik dukungan dari Perdana Menteri Muhyiddin Yassin dan memintanya mengundurkan diri.
Dalam pernyataannnya pada Rabu malam, Presiden UMNO Ahmad Zahid Hamidi mengatakan keputusan untuk menarik dukungan terhadap Muhyiddin dipicu karena kegagalan pemerintah untuk menangani pandemi secara efektif, memastikan stabilitas politik dan ekonomi, dan meraih kepercayaan rakyat.
“Muhyiddin harus memberi jalan bagi perdana menteri sementara, yang akan fokus menangani pandemi,” kata Zahid.
Koalisi berkuasa Perikatan Nasional pimpinan Muhyiddin Yassin memiliki mayoritas sangat tipis 113 kursi, dengan 38 di antaranya kursi milik UMNO.
Dalam aturan politik Malaysia, diperlukan minimal 112 kursi anggota parlemen untuk membentuk pemerintahan di Malaysia.