Politik, Dunia

Israel sebut langkah Palestina ke ICC tidak sah

Menteri Luar Negeri Palestina pada Selasa menyerahkan berkas terkait permukiman Yahudi dan kejahatan perang yang dilakukan Israel kepada ICC.

Rıskı Ramadhan  | 22.05.2018 - Update : 23.05.2018
Israel sebut langkah Palestina ke ICC tidak sah Anggota kepemudaan Lembaga Kemanusiaan IHH di Istanbul mengadakan aksi solidaritas untuk tahanan Palestina di Israel, Istanbul, Turki December 23, 2017. ( Emrah Yorulmaz - Anadolu Agency )

Quds

Mustafa Deveci

YERUSALEM

Israel menyatakan bahwa langkah Palestina ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak memiliki legalitas hukum, Selasa.

Kementerian Luar Negeri Israel mengeluarkan pernyataan tertulis setelah Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki menyerahkan berkas terkait pembantaian yang dilakukan Israel ke ICC.

Israel menuding pihak Palestina menggunakan ICC untuk tujuan politik dan kepentingan pribadi, daripada melanjutkan proses perdamaian dengan Israel.

"Pengajuan yang dibuat oleh Palestina adalah ilegal karena Palestina ‘bukan negara' dan Israel bukan anggota ICC,” tulis pernyataan kementerian.

"Israel berharap ICC melawan tekanan dari Palestina dan politisasi pengadilan,” kata pernyataan tersebut menambahkan bahwa Israel telah bertindak sebagai negara yang merdeka dan sesuai dengan hukum internasional.

Menteri Luar Negeri Palestina sebelumnya telah menyerahkan berkas terkait permukiman Yahudi dan kejahatan perang yang dilakukan Israel kepada ICC.

Pasukan Israel telah menewaskan lebih dari 60 warga Palestina yang mengikuti protes pemindahan Kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Palestina menjadi anggota dari Mahkamah Pidana Internasional pada tahun 2015, namun Israel tidak memiliki keanggotaan di ICC.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın