Politik, Nasional

Buya Syafii sayangkan DPR dan pemerintah tidak ajak KPK bahas revisi UU

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," ujar Syafii Maarif

Erric Permana  | 19.09.2019 - Update : 20.09.2019
Buya Syafii sayangkan DPR dan pemerintah tidak ajak KPK bahas revisi UU Ilustrasi: Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Syafii Maarif menyayangkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merevisi undang-undang lembaga anti rasuah itu.

Buya -- sapaan akrab Syafii Maarif -- mengatakan keputusan merevisi tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan KPK itu menyebabkan masyarakat dan juga aktivis anti korupsi meradang.

Padahal kata dia, isu mengenai Dewan Pengawas KPK bisa dibahas bersama.

"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," ujar Syafii Maarif di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.

Sebelumnya, di akhir masa jabatannya, DPR periode 2014 - 2019 secara resmi telah mengesahkan revisi Undang - Undang (UU) No 30 tahun 2002 tentang KPK pada Kamis.

Dengan demikian, maka rancangan revisi UU yang mendapatkan penolakan dari masyarakat itu akan segera berlaku.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat sidang paripurna DPR.

Berdasarkan laporan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atga, tujuh fraksi yakni PDI Perjuangan, PPP, PKB, PAN, Nasional Demokrat, Golkar, dan Hanura setuju seluruh poin dalam rancangan UU.

Dua fraksi, yakni Partai Gerindra dan PKS, menyatakan menolak salah satu poin dalam rancangan revisi UU itu, yakni mengenai penunjukkan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.