Nicky Aulia Widadio
25 Agustus 2020•Update: 26 Agustus 2020
JAKARTA
Polisi telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menuturkan ada total 104 kasus karhutla yang ditangani hingga 23 Agustus 2020.
“Jumlah tersangka sebanyak 112 orang dengan rincian 110 kasus perorangan dan dua kasus korporasi,” kata Awi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Dari total 104 kasus itu ada 504,19 hektare lahan di hutan dan ladang yang terbakar.
Sebanyak 55 kasus di antaranya terjadi di Riau dengan luas lahan terbakar sekitar 346 hektare.
Secara keseluruhan, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) mencatat sebanyak 64.600 hektare lahan di Indonesia sepanjang 2020.
Enam provinsi telah mendeklarasikan siaga darurat karhutla yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengerahkan 6.000 personel dan meminta kepala daerah bersiaga dan mencegah karhutla sedini mungkin.