Nasional

Polisi tangkap 37 tersangka penjual tabung oksigen palsu dan penimbun obat Covid-19

Pelaku mengubah tabung alat pemadam kebakaran (APAR) menjadi tabung oksigen dan menjualnya dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta

Nicky Aulia Widadio  | 28.07.2021 - Update : 28.07.2021
Polisi tangkap 37 tersangka penjual tabung oksigen palsu dan penimbun obat Covid-19 Orang-orang mengantre untuk mengisi ulang tangki oksigen mereka di tempat pengisian oksigen di Jakarta, Indonesia pada 9 Juli 2021. Menurut informasi dari penjual gas, permintaan isi ulang tabung gas oksigen meningkat setelah lonjakan positif kasus Covid-19 di Jakarta. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Polisi menangkap 37 orang sebagai tersangka dari 33 kasus penjualan tabung oksigen palsu dan penimbunan obat di tengah krisis akibat lonjakan Covid-19 di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Helmy Santika mengatakan pelaku mengubah tabung alat pemadam kebakaran (APAR) menjadi tabung oksigen dan menjualnya dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta.

Padahal, kata Helmy, tabung APAR yang semestinya diisi dengan gas karbondioksida (CO2) dapat menjadi berbahaya apabila digunakan sebagai tabung oksigen oleh pasien Covid-19.

“Sejauh ini mereka (pelaku) sudah menjual 190 tabung, kami akan mencari mereka menjual kemana saja karena ini berbahaya,” kata Helmy melalui konferensi pers virtual pada Rabu.

Selain itu, polisi juga menangkap para tersangka yang menimbun obat terapi Covid-19 seperti Azithromycin sehingga menyebabkan obat tersebut langka di apotek dan harga jualnya menjadi tinggi.

Menurut Helmy, para tersangka memanfaatkan kepanikan masyarakat mencari obat-obatan tersebut di tengah tingginya angka infeksi Covid-19 di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan padahal telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET), namun polisi masih menemukan praktik penimbunan yang menyebabkan harga jual menjadi tinggi.

Bareskrim telah menyita 365 ribu butir obat terapi Covid-19 dari berbagai merk seperti Azithromycin dan Ivermectin, kemudian 62 vial obat terapi Covid-19 dan 48 tabung oksigen.

Helmy mengatakan barang bukti obat-obatan tersebut akan diedarkan kembali ke masyarakat mengingat masih terjadi kelangkaan stok di pasar.

Polisi menjerat tersangka karena diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Bareskrim, lanjut dia, juga telah menegur dan memperingatkan sebuah produsen Azithromycin di Cianjur, Jawa Barat karena menimbun 178 ribu butir obat.

“Terhadap pabrik ini kami lakukan ‘restorative justice’ untuk memenuhi kebutuhan pasar. Kami sudah meminta mereka membuat surat pernyataan dan menjual ke pasar dengan harga sesuai HET,” kata Helmy.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.