Pemerintah: Kasus pelanggaran HAM lama diselesaikan lewat cara khusus
Saat ini pemerintah tengah memprioritaskan pembahasan dua kasus pelanggaran HAM, yaitu kasus Jambo Keupok Aceh dan Papua

Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah mengatakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang pelanggaran HAM hanya bisa diselesaikan lewat mekanisme khusus.
Mekanisme khusus itu, ujar Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, dilakukan lewat pembahasan di DPR dengan membentuk Panitia Khusus.
“Nanti ada rekomendasi, benarkah ini pelanggaran HAM berat, kalau bukan, silakan lanjutkan dengan proses peradilan yang sudah berlaku,” ujar Menteri Wiranto, Senin, di Jakarta.
Jika rekomendasi menyebutkan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat, menurut Menteri Wiranto, presiden perlu mengusulkan pembentukan panitia HAM dan pengadilan ad hoc.
“Kalau itu pelanggaran HAM berat, prosesnya lebih panjang,” ungkap Menteri Wiranto.
Dia menekankan, jangan sampai ada anggapan bahwa pemerintah mendiamkan kasus-kasus pelanggaran HAM tersebut.
Pemerintah, kata Menteri Wiranto, beritikad untuk segera menyelesaikan kasus-kasus tersebut secara benar dan adil. Asalkan tidak menimbulkan persoalan baru.
“Jangan sampai juga menimbulkan masalah baru. Karena bangsa ini menatap ke depan, bukan ke belakang,” ujar dia.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan saat ini pihak-pihak terkait baru membahas dua kasus pelanggaran HAM, yaitu kasus Jambo Keupok Aceh dan Papua. Prioritas penyelesaian kedua kasus itu berdasarkan usulan Komnas HAM.
Kasus-kasus lainnya, kata Ahmad, terkendala karena banyaknya korban dan saksi yang telah meninggal dunia.
“Tapi kendala itu harus dicari solusinya, kalau ide pemerintah kan lewat cara nonyudisial,” ujar dia.
Meski begitu, kata Ahmad, Komnas HAM lebih sepakat jika kasus-kasus pelanggaran HAM itu diselesaikan lewat jalur yudisial.
“Komnas HAM tentu lebih fokus pada yang yudisial. Sejak awal kita ingatkan bahwa hak-hak para korban harus ditempatkan paling penting,” kata dia.
Ahmad juga mengatakan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar persoalan pelanggaran HAM segera diselesaikan. Diskusi itu pun, sebut dia lagi, berdasarkan undangan presiden.
Kasus Jambo Keupok terjadi pada 17 Mei 2003 di Desa Jambo Keupok, Bakongan, Aceh Selatan. Berdasarkan catatan Komnas HAM, kasus tersebut menelan nyawa 16 orang warga setempat. Sebanyak 14 orang di antaranya meninggal karena dibakar hidup-hidup, sedang dua lainnya ditembak aparat. Selain itu, terdapat 23 warga lainnya yang disiksa.
Sedang kasus pelanggaran HAM di Papua terjadi di Wasior pada 13 Juni 2001, Wamena pada 2003 dan Paniai pada 2014.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.