Nasional

Pemerintah izinkan daerah dengan ancaman Covid-19 rendah jalankan new normal

Senin pekan depan, pemerintah akan umumkan daerah dengan ancaman Covid-19 rendah

Erric Permana  | 05.06.2020 - Update : 08.06.2020
Pemerintah izinkan daerah dengan ancaman Covid-19 rendah jalankan new normal ILUSTRASI: Penerapan PSBB di DKI Jakarta (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengizinkan daerah yang memiliki ancaman Covid-19 rendah atau berstatus kuning di daerahnya menjalankan kenormalan baru atau new normal.

Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo mengatakan pada Senin pekan depan pemerintah akan mengumumkan daerah mana saja yang nantinya berstatus kuning.

"Namun data-data ini sangat bervariasi, artinya sewaktu-waktu bisa berubah yang hari ini mungkin masih orange, tiba-tiba nanti bisa berubah menjadi kuning," kata Doni.

Sementara untuk daerah yang memiliki kasus tinggi diminta untuk tidak menjalankan pola kenormalan baru di daerahnya.

"Nah oleh karenanya kita lihat ada kompetisi di tengah-tengah masyarakat agar mereka semuanya bersatu-padu untuk menjaga daerahnya masing-masing," jelas dia.

Dia berharap adanya semangat dari tiap daerah menciptakan suasana wilayahnya bebas dari Covid-19 dengan bekerja sama antara semua pihak.

"Kita juga tidak mungkin hanya bersandar kepada tenaga medis, jadi seluruhnya ini butuh gotong royong," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan kantor dan rumah makan untuk kembali beroperasi pada 8 Juni 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan karyawan yang bisa bekerja di kantor hanya 50 persen dari total kapasitas ruangan.

“50 Persen lainnya tetap bekerja di rumah,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Dari 50 persen karyawan yang bekerja, Anies mengatakan jam kerja karyawan juga harus dibagi dua minimal dengan jeda dua jam.

Pembagian ini bertujuan utnuk mengurangi potensi antrean atau penumpukan karyawan di elevator saat jam datang, istirahat maupun jam pulang.

“Terutama pada gedung yang lebih dari empat lantai,” jelas Anies.

Selain perkantoran, Pemprov DKI juga mengizinkan rumah makan yang berdiri sendiri —tidak berada di area pertokoan— untuk beroperasi mulai 8 Juni 2020.

Namun, rumah makan juga hanya boleh melayani 50 persen pengunjung dalam satu waktu.

Perindustrian, pergudangan, museum, perpustakaan, layanan pendukung seperti tempat servis juga bisa beroperasi mulai 8 Juni dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan mal dan pusat perbelanjaan non-pangan akan buka mulai 15 Juni 2020.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.