Pemerintah gunakan keputusan menteri cabut status WNI eks Daesh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk hal ini
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah menyebut hanya akan menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menggugurkan status kewarganegaran 689 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Daesh.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait hal tersebut.
Saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap data para WNI eks Daesh itu.
"Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menganggap ratusan WNI yang bergabung dengan Daesh di sejumlah negara sudah tidak memiliki kewarganegaraan.
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan mantan anggota Daesh itu yang menyatakan secara mandiri bahwa tidak memiliki kewarganegaraan dengan cara membakar paspor.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan.
"Itu sudah sangat tegas dalam undang-undang tentang Kewarganegaraan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta
Pemerintah pun menyatakan akan mengeluarkan aturan untuk meresmikan gugurnya status kewarganegaraan.