Nasional

Pemerintah gunakan keputusan menteri cabut status WNI eks Daesh

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk hal ini

Erric Permana  | 20.02.2020 - Update : 21.02.2020
Pemerintah gunakan keputusan menteri cabut status WNI eks Daesh  Ilustrasi: Paspor. (Ilin Nikolovski - Anadolu Ajansı )

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah menyebut hanya akan menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menggugurkan status kewarganegaran 689 Warga Negara Indonesia (WNI) eks Daesh.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait hal tersebut.

Saat ini pemerintah masih melakukan kajian terhadap data para WNI eks Daesh itu.

"Sekarang kita masih rapat terus dengan BNPT," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia menganggap ratusan WNI yang bergabung dengan Daesh di sejumlah negara sudah tidak memiliki kewarganegaraan.

Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan mantan anggota Daesh itu yang menyatakan secara mandiri bahwa tidak memiliki kewarganegaraan dengan cara membakar paspor.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 23 UU No.12/2006 tentang Kewarganegaraan.

"Itu sudah sangat tegas dalam undang-undang tentang Kewarganegaraan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta

Pemerintah pun menyatakan akan mengeluarkan aturan untuk meresmikan gugurnya status kewarganegaraan.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.