Erric Permana
13 November 2019•Update: 14 November 2019
JAKARTA
Pemerintah membuat portal pengaduan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dengan radikalisme.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan portal aduan tersebut merupakan hasil kesepakatan 11 kementerian/lembaga termasuk Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Portal aduan tersebut berbasis web dengan alamat aduanasn.id.
Portal aduan tersebut kata Tjahjo dibutuhkan lantaran radikalisme merupakan masalah serius yang bisa mengancam ideologi negara.
"Karena sifat dampaknya, maka aduan ASN terkait radikalisme dibuat secara khusus terpisah dari aduan seperti disiplin ASN maupun aduan reguler lainnya sehingga dalam merespon dan pengolahan pengaduannya bisa lebih cepat," kata Tjahjo, melalui pesan singkat, pada Rabu.
Tjahjo menambahkan portal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespon isu radikalisme di kalangan pegawai pemerintah.
Berdasarkan keterangan pers Kementerian PAN-RB, berikut kriteria pelanggaran yang dapat diadukan di antaranya menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah
Selain itu juga ASN yang menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan bisa diadukan melalui portal tersebut.