Nasional

Menteri Agama: Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tindakan kriminal

Fachrul mengapresiasi langkah cepat aparat menangkap pelaku dan meminta kasus tersebut diusut tuntas

Pizaro Gozali Idrus  | 14.09.2020 - Update : 16.09.2020
Menteri Agama: Penusukan terhadap Syekh Ali Jaber tindakan kriminal Menteri Agama Fachrul Razi. (Dok. Kementerian Agama - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Menteri Agama Fachrul Razi mengecam penusukan terhadap penceramah Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Lampung.

Menteri Fachrul mengatakan penusukan tersebut merupakan tindakan kriminal.

"Pelakunya harus ditindak secara hukum dengan adil," ucap Menteri Fachrul di Jakarta pada Senin.

Menteri Fachrul mengapresiasi langkah cepat aparat menangkap pelaku dan meminta agar kasus tersebut diusut hingga tuntas.

"Percayakan penyelesaian kasus ini pada aparat. Masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi," ujar dia.

Menurut Menteri Fachrul, dakwah adalah kegiatan positif untuk mencerahkan masyarakat dalam menjalani kehidupan beragama, bermasyarakat, dan berbangsa secara baik, damai, dan didasari semangat kerukunan.

Keamanan terhadap aktivitas dakwah harus dijamin negara.

"Hal ini juga sejalan dengan ikhtiar dan komitmen Kemenag untuk merawat kerukunan umat beragama," jelas dia.

Fachrul mengatakan ajaran agama tidak membenarkan segala bentuk tindak kekerasan, atas nama apapun dan terhadap siapapun.

“Termasuk atas nama agama, atau terhadap penceramah agama," tandas dia.

Syekh Ali Jaber ditusuk saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Bandar Lampung, Lampung oleh seorang pria berinisial AA.

Akibat serang itu, Syekh Ali Jaber mengalami luka di lengannya karena serangan senjata tajam.

Kejadian itu bermula ketika Syekh Ali Jaber sedang mengisi acara wisuda hafidz quran sekaligus mengisi ceramah di Masjid Afaludin.

Tiba-tiba, pelaku penusukan berusia 26 tahun itu berlari naik ke panggung dan menusukkan sebilah pisau kepada Syekh Ali Jaber.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.