Nasional

Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi Jokowi soal kebakaran hutan

Abdullah mengatakan MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum

Pizaro Gozali İdrus  | 20.07.2019 - Update : 22.07.2019
Mahkamah Agung tolak permohonan kasasi Jokowi soal kebakaran hutan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Erric Permana - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengonfirmasi majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo dan pejabat pemerintah dan legislatif terkait kasus kebakaran hutan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Putusan itu juga sekaligus menghukum Presiden yang jadi Tegugat I untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Kemudian pengadilan memutuskan menghukum Tergugat I menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan terdiri dari tergugat lain.

"Putusan MA/Kasasi nomor 3555 K/Pdt/2019 pada pokoknya menolak kasasi dari negara Republik Indonesia," ujar Abdullah dalam siaran pers pada Sabtu,

Abdullah mengatakan MA menguatkan vonis pengadilan sebelumnya yang menyatakan Presiden Jokowi dan lembaga pemerintah lain melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan dalam perkara gugatan citizen law suit atau gugatan warga negara.

Dia lebih lanjut mengatakan pokok yang disimpulkan dari putusan tersebut adalah negara wajib melindungi warga negara, sehingga diwajibkan untuk segera menanggulangi dan menghentikan bencana alam atau kebakaran hutan yang mengancam jiwa raga dan harta benda warganya.

"Dimana gugatan a quo demi kepentingan umum, diharapkan negara segera melakukan upaya dan atau tindakan yang diperlukan," imbuh Abdullah,

Seperti diketahui, gugatan warga negara ini diajukan oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin dan Mariaty. Mereka mengajukan gugatan ke presiden dan pejabat negara lainnya karena kebakaran hebat yang terjadi di Kalimantan pada 2015.

Adapun, pihak yang digugat, yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah dan DPRD Kalimantan Tengah.

Sebelumnya, gugatan warga negara ini telah menang di Pengadilan Negeri Palangkaraya dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Pengadilan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.