Nasional

KSAD hukum anggotanya lima bulan penjara akibat tidak netral pada Pemilu 2019

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan sanksi kepada anggotanya telah melalui proses peradilan militer.

Erric Permana  | 06.05.2019 - Update : 06.05.2019
KSAD hukum anggotanya lima bulan penjara akibat tidak netral pada Pemilu 2019 Ilustrasi: Anggota Tentara Nasional Indonesia. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

Erric Permana

JAKARTA

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan telah memberi sanksi kepada anggotanya yang tidak netral pada Pemilu 2019.

Meski demikian, Andika tidak menyebutkan jumlah pasti berapa anggota yang diberikan sanksi akibat tidak netral dalam Pemilu 2019.

"Jadi kami mengakui [ada anggotanya yang melanggar] tapi itu sangat kecil, tapi sudah [diproses]. Jadi kami tidak hanya menerima laporan, kemudian kita lupakan. Enggak sama sekali. Sudah beberapa [diproses]," jelas Andika pada Senin.

Dia mengatakan anggotanya yang melanggar tersebut telah melalui proses peradilan militer.

Bahkan kata dia, ada anggotanya yang telah diberi sanksi hukuman lima bulan penjara.

"Itu sudah putus dan diterima. Dan beberapa lagi sudah diproses," tambah dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.