Nıcky Aulıa Wıdadıo
31 Desember 2019•Update: 31 Desember 2019
JAKARTA
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan setidaknya 21 kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan sepanjang 2019.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan sebanyak 123 anak menjadi korban kekerasan seksual, yang terdiri dari 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.
“Artinya, anak laki-laki maupun anak perempuan, semuanya rentan menjadi korban kekerasan seksual di sekolah,” kata Retno melalui keterangan tertulis, Selasa.
“Data menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku, korbannya mencapai 123 anak,” lanjut dia.
Menurut data yang dihimpun KPAI, pelaku kekerasan seksual tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan satu perempuan. Mayoritas pelaku merupakan guru (90 persen) dan kepala sekolah (10 persen).
Pelaku yang merupakan guru terdiri dari guru olahraga sebanyak 29 persen, guru agama sebanyak 14 persen, guru kelas sebanyak 23 persen, kemudian guru kesenian, guru komputer, guru IPS, guru BK dan guru bahasa Inggris sebanyak masing-masing lima persen.
Sebanyak 13 kasus terjadi di jenjang SD, lima kasus terjadi di tingkat SMP atau sederajat dan tiga kasus di tingkat SMA.
Retno mengatakan pelaku biasanya bermodus mengajarkan pelajaran ketika jam belajar telah selesai dan suasana telah sepi, mengancam korban bisa mendapatkan nilai jelek, hingga memberi uang kepada korban.
Selain itu, ada juga pelaku yang berjanji akan menikahi korban atau mengajak korban menonton film porno saat jam istirahat.
Retno mengatakan perlu melibatkan orang tua, guru, masyarakat hingga pemerintah untuk memastikan upaya nyata mencegah dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Orang tua, kata dia, perlu memberi pemahaman kepada anak untuk menolak perbuatan tidak senonoh dan meninggalkan tempat dimana sentuhan terjadi. Selain itu, korban dan keluarga harus berani melaporkan kejadian tersebut.
Retno juga meminta sekolah membangun sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
Sekolah juga diminta menganggarkan CCTV di ruang kelas dan area sekolah lain yang berpotensi digunakan oknum guru untuk melakukan kekerasan seksual terhadap murid.