Indonesia segera terbitkan aturan menteri tentang perekrutan komponen cadangan
Setelah Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) diterbitkan, maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi
Jakarta Raya
JAKARTA
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam waktu dekat segera merilis Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) terkait Komponen Cadangan.
Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan dengan terbitnya Permenhan tersebut maka sosialisasi, pendaftaran, perekrutan dan pelatihan komponen cadangan segera terealisasi.
"Dalam waktu dekat Permenhan tuntas," jelas Dahnil kepada Anadolu Agency melalui pesan singkat pada Kamis.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia akan membentuk pasukan komponen cadangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PDSN).
Komponen cadangan berasal dari masyarakat sipil yang secara sukarela mendaftar untuk membantu komponen utama pasukan TNI menghadapi ancaman terhadap negara.
Pemerintah memastikan komponen cadangan bukan merupakan wajib militer
Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3/2021 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang salah satunya mengatur mengenai komponen cadangan.
Kementerian Pertahanan menyatakan bakal melakukan perekrutan dalam waktu dekat.
Namun menurut sejumlah LSM, penguatan alutsista dan peningkatan profesionalisme TNI merupakan hal lebih utama dibandingkan komponen cadangan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.