Nasional, Regional

Indonesia akan revisi UU ITE dengan mencabut atau menambah penjelasan di pasal

Revisi dilakukan jika ditemukan pasal-pasal karet pada UU tersebut, kata Menkopolhukam Mahfud MD

Erric Permana  | 25.02.2021 - Update : 25.02.2021
Indonesia akan revisi UU ITE dengan mencabut atau menambah penjelasan di pasal Menkopolhukam Mahfud MD (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Pemerintah Indonesia mempertimbangkan untuk membuat resultante atau kesepakatan baru terkait kontroversi dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Menkopolhukam Mahfud MD, kesepakatan baru itu bisa dilakukan jika ditemukan adanya substansi pasal karet.

Dia menyatakan kesepakatan baru itu nantinya mencakup dua hal, yakni penerapan pasal secara adil dan kemungkinan dilakukannya revisi.

Revisi itu, kata dia, bisa mencabut ataupun menambahkan penjelasan di dalam undang-undang tersebut.

“Jika memang di dalam undang-undang itu ada substansi-substansi yang berwatak haatzai artikelen, berwatak pasal karet, maka bisa diubah dan bisa direvisi," jelas Mahfud pada Kamis, saat menghadiri diskusi secara virtual.

Dia pun mengingatkan semua pihak untuk tidak alergi terhadap adanya perubahan dalam undang-undang itu.

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD telah membentuk Tim kajian UU ITE.

Tim dibagi menjadi dua, yaitu Sub Tim I yang bertugas merumuskan kriteria implementasi atas pasal-pasal tertentu dalam UU ITE yang sering menimbulkan multitafsir.

Dan Sub Tim II yang melakukan telaah substansi UU ITE atas beberapa pasal dalam UU yang dianggap multitafsir untuk menentukan perlu tidaknya dilakukan revisi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.