Bawaslu temukan 7.312 pelanggaran selama Pemilu 2019
Telah ada 100 putusan pidana dengan rincian 77 kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan 23 kasus lainnya masih dalam proses banding
Jakarta Raya
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat telah terjadi 7.312 pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.
Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin mengatakan pelanggaran tersebut berasal dari temuan Bawaslu dan laporan masyarakat hingga Senin, 22 April 2019.
Sebanyak 343 kasus di antaranya merupakan pelanggaran pidana, 5.167 kasus berupa pelanggaran administratif, 121 kasus berupa pelanggaran kode etik, dan 696 kasus berupa pelanggaran hukum dalam bentuk lain.
Selain itu, Bawaslu masih mengkaji 88 kasus dan sebanyak 729 kasus telah dinyatakan bukan pelanggaran pemilu.
Dari total temuan pelanggaran itu Bawaslu mencatat telah ada 100 putusan pidana dengan rincian 77 kasus di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan 23 kasus lainnya masih dalam proses banding.
Putusan tersebut di antaranya mencakup pelanggaran aturan kampanye, penyalahgunaan wewenang pejabat pemerintah yang menguntungkan peserta pemilu, pemalsuan dokumen, dan keterlibatan aparatur sipil negara, TNI, serta kepolisian sebagai pelaksana kampanye.
Bawaslu mencatat temuan pelanggaran pemilu paling banyak terjadi di Jawa Timur dengan jumlah 3.002 temuan, kemudian 772 temuan di Sulawesi Selatan, 514 temuan di Jawa Barat, 475 temuan di Sulawesi Tengah, dan 399 temuan di Jawa Tengah.
Sementara itu, jumlah aduan masyarakat paling banyak ada di Jawa Barat dengan total 117 laporan, kemudian 115 laporan di Sulawesi Selatan, 95 laporan di, 73 laporan di Sumatra Utara, dan 61 laporan di Jawa Tengah.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.