Erric Permana
06 Oktober 2020•Update: 06 Oktober 2020
JAKARTA
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta menilai banyak pasal ambigu dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas UGM Nabila Risfa Izzati mengatakan pasal-pasal ambigu itu membutuhkan aturan tambahan, sehingga bertentangan dengan semangat lahirnya Omnibus Law Cipta Kerja yang ingin menyederhanakan aturan.
Pasal-pasal yang diatur kata dia juga justru menimbulkan kebingungan terhadap kebijakan ketenagakerjaan karena banyak poin yang tidak diatur secara jelas.
Salah satu poin krusial yakni mengenai Pasal 156 mengenai pesangon yang mengubah ketentuan dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut kata dia mengatur bahwa pembayaran pesangon oleh pengusaha dijelaskan dengan frasa "paling sedikit" sesuai dengan ketentuan yang diatur.
Namun dalam Pasal 156 ayat (2) dan (3) pada draf UU Omnibus Law Cipta Kerja, frasa "paling sedikit" diubah menjadi "paling banyak" sesuai dengan ketentuan yang diatur.
"Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, pesangon dibuat sebagai perlindungan minimum," ujar Nabila RIsfa Izzati saat konferensi pers virtual pada Selasa.
"Jadi apabila yang diatur adalah paling banyak atau maksimal maka ini membuka kemungkinan pengusaha yang melakukan PHK untuk memberikan pesangon jauh di bawah ketentuan."
Hal lain yang menjadi perhatian yakni terkait dengan perubahan pasal mengenai Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak diatur secara jelas.
Dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja kesepakatan mengenai PKWT dikembalikan kepada pemberi kerja dan pekerja.
"Ini ambigu jika dilihat dari kacamata ketenagakerjaan," jelas dia.
Pasal-pasal ini kata dia menunjukkan pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja sangat tergesa-gesa dan bisa merugikan pihak pekerja.
Dia juga mengaku kesulitan mengakses draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja sehingga terkesan tergesa-gesa dan ditutupi.
"Kami tetap sepakat dengan standing kami sebagaimana disampaikan sebelumnya dalam kertas kebijakan Fakultas Hukum UGM bahwa kami kurang sepakat dengan klaster ketenagakerjaan," pungkas dia.