Ekonomi, Nasional

Aplikasi ilegal ciptakan persepsi negatif terhadap industri tekfin

Pada Januari - Mei penyaluran pinjaman melalui layanan tekfin mencapai Rp109,18 triliun atau naik 166,03 persen

Iqbal Musyaffa  | 13.07.2020 - Update : 13.07.2020
Aplikasi ilegal ciptakan persepsi negatif terhadap industri tekfin Ilustrasi: (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan maraknya layanan teknologi finansial (tekfin) ilegal memunculkan persepsi negatif tentang layanan hingga dikenal istilah "rentenir online".

Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan mengatakan saat ini hanya ada 158 layanan tekfin legal yang resmi terdaftar dan berizin di OJK.

Dia berharap masyarakat hanya mengajukan pinjaman melalui layanan yang legal tersebut.

“Kami berkomitmen memberantas fintech ilegal. Fintech yang legal harus bisa menunjukkan dirinya berbeda dengan yang ilegal,” jelas Munawar dalam diskusi virtual, Senin.

Dia mengatakan layanan tekfin legal memiliki code of conduct terkait biaya pinjaman yang diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Besar biayanya jauh lebih terjangkau dibandingkan biaya pinjaman dari layanan tekfin ilegal.

“Terkait cara penagihan tekfin legal juga harus berbeda dengan ilegal yang cara penagihannya tidak beretika dengan mengakses data pribadi,” kata dia.

Munawar mengatakan layanan tekfin legal sangat diawasi oleh OJK dan dibatasi kewenangannya mengakses data nasabah.

“Selama belum ada undang-undang perlindungan data pribadi, OJK berperan agar tidak ada penyalahgunaan data pribadi dengan melarang akses kontak, storage, dan gambar yang ada di gawai nasabah,” urai Munawar.

Dia mengatakan OJK mengharuskan tekfin menempatkan koordinat lokasi kantornya di dalam layanan Google map serta menampilkan jajaran pengurus dengan jelas pada laman mereka.

“Pengurus fintek juga harus memiliki sertifikat begitupun pemegang sahamnya,” tambah dia.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L. Tobing mengatakan pendapat yang mengatakan layanan tekfin adalah rentenir itu tidak tepat, karena layanan tekfin bertujuan untuk membantu perekonomian masyarakat termasuk UMKM.

Tongam mengatakan sejak Januari hingga Mei 2020 secara akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional melalui layanan tekfin yang legal mencapai Rp109,18 triliun atau naik 166,03 persen secara tahunan.

Jumlah akumulasi rekening peminjam secara nasional hingga Mei mencapai 25.189.941 entitas, naik 187,87 persen secara tahunan.

Jumlah rekening pemberi pinjaman mencapai 654.201 entitas, naik 36,22 persen secara tahunan.

“Jadi pendapat yang bilang tekfin menyengsarakan itu tidak benar,” kata Tongam.

Dia mengatakan timnya selalu melakukan 'patrol siber' untuk memblokir layanan tekfin ilegal yang selalu ada yang baru karena mudahnya membuat aplikasi tekfin.

Hingga saat ini sebanyak 2.591 layanan tekfin ilegal sudah diblokir, dengan jumlah layanan yang diblokir sepanjang 2020 hingga Juli mencapai 694 layanan ilegal.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.