Nasional

Amnesty International catat 30 tewas dalam unlawful killing di Papua pada 2020

Amnesty International menganalisis tren hak asasi manusia (HAM) dari 149 negara, termasuk Indonesia

Devina Halim  | 08.04.2021 - Update : 08.04.2021
Amnesty International catat 30 tewas dalam unlawful killing di Papua pada 2020 Massa yang tergabung dalam kelompok mahasiswa Papua anti rasisme, kapitalisme, kolonialisme dan militerisme menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka Jakarta, Indonesia pada Kamis 22 Agustus 2019. Dalam aksi tersebut mereka mengutuk pelaku pengepungan asrama kamasan Papua di Surabaya serta mendesak untuk menangkap dan mengadili aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut. ( Eko Siswono Toyudho - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Amnesty International Indonesia melaporkan adanya 30 korban jiwa dari kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di Papua dan Papua Barat sepanjang tahun 2020.

Hal itu tertuang dalam laporan tahunan Amnesty International yang menganalisis tren hak asasi manusia (HAM) dari 149 negara, termasuk Indonesia.

“Kami mencatat ada setidaknya 19 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di Papua dan Papua Barat,” ungkap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Kamis.

Menurut Amnesty, tidak ada keadilan dan pertanggungjawaban yang jelas atas kasus-kasus unlawful killing tersebut.

Hal itu dinilai menunjukkan pemerintah Indonesia belum memiliki komitmen yang kuat terhadap penegakan dan perlindungan HAM.

Berdasarkan laporan Amnesty sebelumnya, dari total 69 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan di tanah Papua selama 2010-2018, tidak ada satu pun yang dibawa ke pengadilan umum.

Dari total 69 kasus tersebut, hanya 6 dari 45 kasus yang diduga melibatkan anggota kepolisian kemudian diajukan ke mekanisme pertanggungjawaban secara internal.

Sementara, dari 34 kasus dengan terduga pelaku anggota TNI, hanya enam kasus yang diproses melalui peradilan militer.

Kemudian, untuk periode 2018-2021, Amnesty mencatat ada 50 kasus dugaan unlawful killing dengan total 84 korban, di mana belum ada satu pun yang divonis oleh pengadilan umum maupun militer.

Menurut Amnesty, hanya 4 dari total 50 kasus itu yang diproses hukum, yakni tiga kasus dalam tahap penyidikan oditur militer, sementara satu kasus baru dilimpahkan ke kejaksaan negeri.

Usman pun meminta pemerintah Indonesia memastikan penyelidikan atas kasus-kasus unlawful killing di Papua dilakukan secara efektif dan independen serta menjamin kasusnya diproses lewat pengadilan sipil.

“Jika Presiden Joko Widodo benar-benar peduli terhadap kehidupan orang-orang Papua, maka pemerintah harus memastikan proses keadilan dan pertanggungjawaban atas kematian-kematian yang terjadi di sana,” tutur Usman.


Kebebasan berekspresi

Di samping itu, Amnesty juga mencatat setidaknya 132 kasus pelanggaran kebebasan berekspresi dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sepanjang 2020.

Terdapat 157 korban dari kasus tersebut, termasuk 15 aktivis dan empat jurnalis.

“Kalau Pemerintah serius untuk menegakkan hak-hak atas kemerdekaan berekspresi, maka ada setidaknya tiga langkah jangka pendek yang bisa dilakukan sambil mendorong terjadinya revisi atas UU ITE,” ujar Usman.

Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya membuka peluang untuk merevisi pasal-pasal multitafsir pada UU ITE, dan dilanjutkan dengan pembentukan Tim Kajian UU ITE oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

Oleh karena masih dibahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing), revisi UU ITE pun disepakati tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 pada 9 Maret 2021.

Adapun tiga langkah yang disarankan Amnesty yakni pemberian amnesti atau pembebasan tanpa syarat kepada mereka yang divonis bersalah dan telah inkrah.

Kemudian, penerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk mereka yang kasusnya baru mau dibawa ke pengadilan.

Terakhir, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk mereka yang berstatus tersangka di kepolisian.

Usman menuturkan, situasi yang mengancam kebebasan berekspresi menjadi tren di kawasan Asia Pasifik dan secara global, bahkan diperparah dengan adanya pandemi Covid-19.

Misalnya, kepolisian di Sri Lanka mengumumkan, orang-orang yang mempublikasikan unggahan kritis di media sosial terhadap respons pemerintah dalam menangani pandemi akan diproses hukum.

Amnesty pun berharap Indonesia menunjukkan kemampuannya untuk melawan tren global tersebut serta dapat menempatkan HAM sebagai prioritas utama.

“Jika tidak, maka tahun 2021 dapat kembali menunjukkan perburukan situasi hak asasi manusia di Indonesia,” tutur dia.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.