Nasional

Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyatakan banyak masalah yang justru muncul terkait pembentukan Komcad yang didasarkan pada UU PSDN

Erric Permana  | 22.07.2021 - Update : 22.07.2021
Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri menggelar apel siaga menjelang pemilihan umum di International Expo Kemayoran, Jakarta, Indonesia pada 14 April 2019. Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dan Dewan Provinsi dan Kota pada 17 April. ( Anton Raharjo - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis.

Husein Ahmad dari Imparsial, salah satu lembaga yang tergabung dalam tim tersebut mengatakan sejumlah pasal yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan Komponen Cadangan yang saat ini mulai dijalankan oleh Kementerian Pertahanan.

“Pada hari ini kami mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Husein dalam keterangan tertulis pada Kamis.

Husein mengatakan, pihaknya menilai banyak masalah yang justru muncul terkait pembentukan Komcad yang didasarkan pada UU PSDN.

Secara substansial, kata dia, yakni berkaitan dengan beberapa ketentuan dalam UU tersebut yang dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) di dalam konstitusi, dan secara prosedural pembahasan UU PSDN tersebut terburu-buru dan minim partisipasi publik.

“Lebih dari itu, kami menilai rekrutmen dan pelatihan Komcad yang dilakukan di tengah pandemi Covid-19 menunjukkan rendahnya kepedulian negara akan soal kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid ini,” kata dia.

Husein meminta agar pemerintah fokus pada penguatan komponen utama melalui modernisasi dan perbaikan alutsista TNI yang saat ini dalam situasi memprihatinkan.

Hal ini bisa dilihat dari sejumlah kecelakaan alutsista di hampir semua matra TNI.

“Selain membatalkan sejumlah UU tersebut, para pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi kiranya dapat menerbitkan Putusan Sela," jelas dia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.