Nicky Aulia Widadio
29 Oktober 2019•Update: 30 Oktober 2019
JAKARTA
Sebanyak 48 calon pekerja migran Indonesia menjadi korban perdagangan orang untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap enam tersangka dari perusahaan penyalur PT HKN yang mengirimkan pekerja migran ilegal.
Padahal, pemerintah masih memoratorium pengiriman pekerja migran sektor informal ke Timur Tengah berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Polri Komisaris Besar Agus Nugroho mengatakan para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp5 juta.
Para korban berasal dari Jawa Barat, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
Sebelum diberangkatkan, 48 korban ditampung di sebuah rumah di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan pada hari ini dan besok, tapi sudah kami gagalkan,” kata Agus di Jakarta, Selasa.
Tersangka yang telah ditangkap yakni Direktur Utama PT HKN, bendahara, serta sejumlah petugas yang menjadi koordinator keberangkatan para pekerja migran.
PT HKN telah menyalurkan 1.200 pekerja migran ke Timur Tengah sejak 2014 atau sebelum moratorium pengiriman berlaku.
“Tapi setelah ada moratorium, perusahaan tersebut tetap dilakukan namun secara nonprosedural,” tutur Agus.
Polisi menjerat keenam tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Buruh Migran dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pengiriman pekerja migran secara ilegal beresiko bagi korban karena dilakukan tanpa ada asuransi, jaminan dari pemerintah, bahkan membahayakan keselamatan mereka.
Selain itu, beberapa pekerja migran ilegal pada akhirnya tidak mendapatkan hak-haknya seperti yang dijanjikan saat perekrutan.
Pada awal Oktober 2019 lalu, salah satu korban asal Cirebon berinisial MH bekerja selama 18 bulan di Abu Dhabi, namun hanya digaji selama 15 bulan.
MH yang ternyata berangkat ke Timur Tengah secara ilegal dan direkrut oleh sebuah perusahaan penyalur, kemudian melapor ke Bareskrim.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat ada 1.288 pekerja migran Indonesia yang meninggal sejak 2012 hingga Januari 2018.
Sebanyak 36 persen atau 462 kasus di antaranya terjadi di Malaysia, sedangkan 17,4 persen atau 224 kasus di antaranya terjadi di Arab Saudi.