Indonesia resmi larang maskapai gunakan Boeing 737 MAX 8

Langkah ini ditempuh menyusul penerbitan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) oleh Otoritas Penerbangan Amerika Serikat

Erric Permana

JAKARTA

Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan resmi menetapkan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat terbang Boeing 737 MAX 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia mulai hari ini

Langkah ini ditempuh menyusul penerbitan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) oleh Otoritas Penerbangan Amerika Serikat atau FAA pada tanggal 13 Maret 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019”, tegas Polana.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan B737 MAX 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight dalam rangka kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat terbang.

"Keselamatan penerbangan menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan, Bagi kami, keselamatan tidak dapat ditawar,” tutup Polana.

Setelah jatuhnya pesawat Boeing jenis 737 MAX 8 milik Ethiopian Airlines pada Minggu lalu, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan instruksi larangan terbang sementara (temporary grounded) untuk pesawat Boeing jenis ini selama satu minggu sejak 12 Maret, sambil dilakukan proses inspeksi.

Ada dua maskapai penerbangan Indonesia yang saat ini memiliki Boeing 737 MAX 8 yakni Garuda Indonesia dan Lion Air.