Politik, Nasional

LSM desak pemerintah masukkan RUU Perlindungan Data Pribadi di Prolegnas 2019

Ancaman penyalahgunaan data pribadi kian besar seiring transformasi digital dan kontestasi politik

Hayati Nupus  | 29.10.2018 - Update : 29.10.2018
LSM desak pemerintah masukkan RUU Perlindungan Data Pribadi di Prolegnas 2019 Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Perlindungan Data Pribadi mendesak pemerintah pemerintah dan DPR untuk memasukkan RUU Perlindungan Data Pribadi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019.

Direktur ELSAM Wahyudi Djafar, salah satu LSM yang tergabung dalam koalisi, mengatakan bahwa data pribadi rentan dieksploitasi.

“Perlu segera masuk Prolegnas, untuk mempercepat proses perancangan, perumusan dan pembahasan RUU tersebut,” kata Wahyudi, Senin, dalam siaran pers.

Wahyudi mengatakan bahwa penyalahgunaan data pribadi menjadi persoalan besar, seiring dengan transformasi digital saat ini.

Penyalahgunaan data pribadi itu, ujar Wahyudi marak dalam bisnis teknologi keuangan, pemberian kredit tanpa agunan, bahkan pengaksesan data pribadi yang terdapat di telepon genggam debitur.

“Jika terlambat atau gagal bayar misalnya, beberapa perusahaan penyedia layanan akan menggunakan data pribadi untuk mengintimidasi debitur agar segera melakukan pembayaran,” Wahyudi mencontohkan.

Ancaman eksploitasi data pribadi itu, kata Wahyudi, juga kian besar, seiring kontestasi pemilu 2019 menjelang. Ancaman itu dapat terjadi lewat strategi analisis data dengan menggunakan big data.

Koalisi Perlindungan Data Pribadi memetakan penyalahgunaan data pribadi itu terjadi karena dua hal. Pertama, masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam melindungi data pribadinya.

Sehingga, lanjut Wahyudi, mereka dengan mudah memberikan data pribadi ke pihak lain.

Kedua, tambah Wahyudi, hingga saat ini belum ada perangkat undang-undang yang komprehensif untuk melindungi data pribadi.

Juga, ujar Wahyudi, belum ada kejelasan kewajiban dan tanggung jawab perusahaan penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi konsumennya.

Wahyudi mengatakan ada 101 negara yang telah memiliki instrumen hukum yang khusus mengatur perlindungan data pribadi warga negara.

Di Asia Tenggara, lanjut Wahyudi, negara-negara seperti Malaysia, Filipina, Singapura dan Laos telah memiliki instrumen hukum semacam itu.

“Sedangkan Indonesia hingga saat ini belum memiliki undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan data pribadi,” kata Wahyudi.

Koalisi Perlindungan Data Pribadi terdiri dari berbagai LSM, di antaranya ELSAM, Imparsial, LBH Pers, LBH Jakarta, YAPPIKA-ActionAid, Kelas Muda Digital (Kemudi), Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), Human Rights Working Group (HRWG), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın