Nasional

Habibie Center desak pemerintah penuhi hak korban gerakan ekstrem

Keseriusan negara memberantas gerakan ekstrem dilihat juga dari bagaimana negara berupaya memenuhi hak-hak korban

Hayati Nupus  | 13.11.2018 - Update : 13.11.2018
Habibie Center desak pemerintah penuhi hak korban gerakan ekstrem Ilustrasi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Hayati Nupus

JAKARTA

Yayasan The Habibie Center mengatakan pemenuhan hak korban gerakan ekstrem harus menjadi prioritas pemerintah.

Program Manager CTCBP The Habibie Center Imran Rasyid mengatakan bahwa keseriusan negara dalam memberantas gerakan ekstrem tidak hanya terkait dengan seberapa banyak pelaku teror yang ditangkap atau serangan teror yang digagalkan.

“Keseriusan itu juga dapat dilihat dari bagaimana negara berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban tindak pidana terorisme tersebut,” ujar Imran, dalam seminar nasional Proyeksi Penanganan Korban Terorisme di Indonesia Setelah Pengesahan Perubahan UU Tindak Pidana Teorisme, Selasa, di Jakarta.

Imran mengatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya dari ancaman teorisme.

Perlindungan itu, kata Imran, tak sebatas di masa krisis, melainkan jangka panjang.

Korban serangan gerakan ekstrem dan keluarganya, lanjut Imran, merupakan pihak yang paling terkena dampak dan merasakan trauma berkepanjangan.

“Bom Surabaya misalnya, mungkin kita lupa, tapi keluarga korban menanggung pengalaman trauma itu selama hidupnya,” ujar Imran.

Pakar hukum Universitas Indonesia Heru Susetyo sekaligus Sekjen Asosiasi Dosen Victimology di Indonesia mengatakan saat ini di ranah internasional belum ada konvensi perlindungan korban. PBB pun belum punya mekanisme perlindungan itu.

Sejauh ini, menurut Imran, perlindungan korban itu baru berupa deklarasi, yaitu Deklarasi Madrid soal hak-hak korban gerakan ekstrem.

“Deklarasi itupun baru sebatas pedoman, bukan konvensi yang bisa diratifikasi negara-negara anggota PBB,” kata Imran.

Menurut catatan laman Terorisme dan Kontra Terorisme di Indonesia, sejak 1 Januari 2017 hingga 30 September 2018, terdapat 17 serangan terorisme dan 333 tindakan penanganan terorisme di Indonesia.

Serangan tersebut menewaskan 50 orang dan melukai 68 orang lainnya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın