Iqbal Musyaffa
23 Januari 2020•Update: 23 Januari 2020
JAKARTA
Kementerian Keuangan mengatakan hingga 16 Januari 2020 telah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara mencapai Rp1.230,44 triliun dengan outstanding Rp738,37 triliun.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan penerbitan sukuk negara tersebut dilakukan melalui metode penerbitan dengan cara lelang, bookbuilding, maupun private placement.
Selain itu, selama satu dasawarsa Sukuk Negara telah menerima 36 penghargaan dari berbagai institusi bertaraf internasional seperti Climate Bond Initiative, Islamic Finance News, Finance Asia, IFR Asia, Alpha Southeast Asia, The Asset Triple A.
“Pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong upaya percepatan pembangunan infrastruktur nasional, meskipun dengan keterbatasan APBN,” jelas Luky di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan berbagai inisiatif telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan infrastruktur, salah satunya dengan menggunakan skema Pembiayaan Proyek infrastruktur melalui Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/ Sukuk Negara).
Menurut Luky, nilai pembiayaan proyek melalui SBSN terus meningkat setiap tahunnya untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur yang dikelola berbagai Kementerian/Lembaga (K/L).
Pada tahun 2019, pembiayaan proyek SBSN sebesar Rp28,34 triliun, meliputi 16 unit eselon I di 7 K/L untuk 619 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
Sedangkan di tahun 2020 pembiayaan mencapai Rp27,35 triliun, yang meliputi 17 unit eselon I di 8 K/L untuk 728 proyek yang tersebar di 34 provinsi.
Untuk menyiapkan proyek 2021, Dirjen PPR berharap tim teknis di Kemenkeu, Bappenas, dan K/L agar dapat memperhatikan kebijakan-kebijakan umum dan mencermati aspek teknis terkait dengan kesiapan pelaksanaan proyek SBSN tersebut.
“Dengan begitu, proyek yang diusulkan dapat berkualitas dari sisi perencanaan dan pelaksanaannya, sehingga dapat memenuhi target output dan outcome yang ditetapkan,” ungkap Luky.