İqbal Musyaffa
06 September 2018•Update: 06 September 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) tentang tarif PPh pasal 22 untuk impor 1,147 komoditas barang konsumsi dengan tarif antara 7,5 persen hingga 10 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu menegaskan PMK ini akan segera diundangkan dan akan berlaku tujuh hari sejak ditandatangani.
Menteri Sri menambahkan kebijakan tersebut diambil untuk meredam laju impor khususnya impor barang konsumsi yang sangat pesat.
Secara keseluruhan hingga Agustus, laju pertumbuhan impor mencapai 13,4 persen sementara ekspor hanya tumbuh 5,77 persen.
“Dari total pertumbuhan impor, impor barang konsumsi tumbuh paling tinggi,” ujar Menteri Sri.
Dia merinci pertumbuhan impor barang konsumsi mencapai 16,46 persen dengan nilai USD15,77 miliar. Sementara impor barang modal tumbuh 13,55 persen dengan nilai USD21,36 miliar dan impor bahan baku tumbuh 12,82 persen dengan nominal USD86,41 miliar.
“Ini yang jadi pusat perhatian Indonesia rawan dari sisi neraca pembayaran. Karena itu, kita lakukan tindakan cepat untuk meredam potensi terus menurunnya neraca pembayaran,” jelas Menteri Sri.
Langkah ini, menurut dia, diambil pemerintah untuk menjaga neraca pembayaran di tengah perubahan perekonomian dunia.
“Kondisi [ekonomi global] ini tidak biasa, makanya kita ambil tindakan yang tidak kita lakukan dalam kondisi normal,” imbuh mantan Managing Director Bank Dunia tersebut.
Tiga kelompok tarif
Dalam PMK terkait tarif PPh impor barang konsumsi, pemerintah membaginya menjadi tiga kelompok tarif berbeda.
Pada kelompok pertama, papar Menteri Sri, sebanyak 719 komoditas terkena kenaikan tarif dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen. Ini berlaku untuk komoditas yang ada substitusi impornya di dalam negeri.
Dalam kategori ini termasuk seluruh barang yang digunakan dalam proses konsumsi dan keperluan lainnya seperti keramik, ban, peralatan elektronik audio visual, dan produk tekstil.
Kelompok kedua, lanjut Menteri Sri, terdiri dari 218 komoditas yang terkena kenaikan tarif dari 2,5 persen menjadi 10 persen. Dalam kategori ini termasuk seluruh barang konsumsi yang sebagian besar telah dapat diproduksi di dalam negeri seperti barang elektronik, seperti dispenser air, pendingin ruangan, dan lampu.
“Selain itu, juga termasuk barang keperluan sehari-hari seperti sabun, sampo, kosmetik, serta peralatan masak,” urai Menteri Sri.
Kategori ketiga adalah 210 komoditas yang terkena kenaikan tarif dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Dalam kelompok ini termasuk barang mewah seperti mobil completely built unit (CBU) dan motor besar.
“Dalam kondisi seperti ini, mobil mewah sama sekali tidak penting untuk republik ini. Bahkan harga mobil mewah bisa 3 kali lebih mahal dari di luar negeri karena tidak penting,” tegas dia.
Menurut Menteri Sri, pemerintah tidak mengenakan kenaikan tarif untuk 57 komoditas dengan tarif tetap 2,5 persen. Kelompok ini adalah untuk barang-barang yang memiliki peranan besar untuk pasokan bahan baku guna menjaga produksi dan aktivitas ekonomi.
Keputusan pemerintah menaikkan tarif untuk 1.147 komoditas impor karena nilai impor seluruh komoditas tersebut pada tahun ini sudah melampaui tahun 2017.
Nilai impor keseluruhan 1.147 komoditas pada 2017 sebesar USD6,6 miliar. Sedangkan sampai Agustus 2018 saja, total impor seluruh komoditas tersebut sudah mencapai USD5 miliar.
“Makanya ini mau kita kendalikan karena sudah terlampau tinggi,” Menteri Sri menekankan.