Muhammad Latief
04 September 2017•Update: 04 September 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah segera mengenakan pajak bagi perusahaan rintisan (startup) dan e-commerce yang beroperasi di Indonesia. Namun, aturan pajak ini disusun dengan maksud mendorong agar perusahaan-perusahaan yang sedang tumbuh itu tetap berkembang dan tidak mengecilkan (discorage) mereka, demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin.
“Prinsipnya, ketentuan pajak itu harus mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kesederhanaan, dan netralitas.”
Aturan pajak ini, menurut Hestu, juga harus menjaga keseimbangan transaksi e-commerce ataupun transaksi konvensional. Saat ini, pihaknya sedang menggodok aturan tersebut dengan mengkaji penerapan pajak di negara-negara lain.
India, misalnya, menerapkan aturan equalization levy, yang bukan merupakan pajak perusahan e-commerce, namun untuk penyuplai dari luar negeri. Di Inggris dan Australia, berlaku sistem diverted profit tax (pengalihan keuntungan perusahaan), sedangkan di Hungaria berlaku bandwidth tax.
“Sudah ada task force untuk membahas ini. Sedang cari cara untuk memajaki startup,” ujar Hesti.
Komitmen untuk mendorong pertumbuhan startup menurut Hestu diwujudkan dengan tidak memajaki perusahaan yang memiliki penghasilan Rp4,8 miliar per tahun. Dengan pendapatan sebesar ini, perusahaan masih digolongkan sebagai perusahaan mikro, menengah, dan kecil.
Pilihan sistem perpajakan bagi perusahaan rintisan maupun e-commerce mengerucut pada pilihan holding tax, equalization levy maupun diverted profit tax.