İqbal Musyaffa
27 Maret 2018•Update: 27 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara, seiring saran World Bank.
“Kita berterima kasih dengan saran World Bank, tapi sebenarnya pemerintah sudah melakukan hal yang disarankan,” ujar Menteri Keuangan RI Sri Mulyani dalam acara laporan Indonesia Economic Quarterly di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya World Bank meminta pemerintah memperbaiki aspek regulasi dan perundang-undangan perpajakan untuk meningkatkan penerimaan.
Menteri Sri mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengajukan rancangan undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Rancangan regulasi tersebut saat ini masih dibahas di parlemen.
“Kami terus mendorong parlemen untuk cepat membahas hal tersebut, penting untuk memperbaiki struktur administrasi dan kapasitas pendapatan kita,” ujar dia.
Tantangan perpajakan lainnya, menurut dia, adalah reformasi perpajakan yang dilakukan Amerika Serikat dengan memangkas tarif beberapa jenis pajak membuat besaran pajak di berbagai negara termasuk Indonesia terlihat menjadi sangat besar.
“Tantangan kita untuk menyesuaikan ke level ini dan kita sedang mempertimbangkannya dengan sangat hati-hati,” tambah Menteri Sri.
Terkait masukan World Bank agar Indonesia meningkatkan kapasitas administrasi, Menteri Sri menjelaskan bahwa pelayanan pajak akan disesuaikan dengan pengembangan IT dan basis data perpajakan.
“Dirjen Pajak sedang fokus pada hal itu, termasuk penyederhanaan prosedur pembayaran pajak yang nanti akan saya umumkan,” lanjut Menteri Sri.
World Bank juga meminta pemerintah Indonesia meningkatkan kapasitas sumber daya manusia petugas pajak.
Menteri Sri mengatakan, pemerintah sudah melakukan upaya peningkatan kompetensi dan integritas petugas pajak, termasuk juga meningkatkan gaji petugas pajak.
“Selain pendapatan pajak, kita juga ada pendapatan nonpajak yang kita perhatikan seperti cukai. Untuk itu, kita ajukan simplifikasi proses ekspor dan impor menjadi lebih baik lagi,” ungkap mantan Managing Director World Bank tersebut.