Ekonomi

Kewajiban sertifikasi halal dorong peningkatan daya saing produk

Kewajiban ini untuk lebih memantapkan lagi tanggung jawab pemerintah tentang proteksi makanan dan minuman berbasis halal

İqbal Musyaffa  | 17.10.2019 - Update : 17.10.2019
Kewajiban sertifikasi halal dorong peningkatan daya saing produk Ilustrasi: Pameran produk halal. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Kewajiban sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman dapat memberikan keyakinan konsumen terkait kehalalan produk serta meningkatkan daya saing produk.

Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Suhaedi mengatakan selama ini ada dua jenis produk makanan dan minuman, yakni produk yang sudah tersertifikasi halal dan produk yang meskipun komposisinya halal.

Namun masih ada keraguan kehalalannya akibat adanya proses lain dalam pengolahannya.

“Kehalalan bukan hanya dari barangnya, tapi juga dari prosesnya,” kata Suhaedi, di Jakarta, Kamis.

Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal ini, dia berharap bisa memastikan kehalalan suatu produk sejak awal dalam rantai produksinya dan bisa menggerakkan kegiatan perekonomian dengan lebih baik.

Sementara itu, Ketua Indonesia Halal Lifestyle Center (IHLC) Sapta Nirwandar mengatakan kewajiban sertifikasi halal yang per tanggal 17 Oktober ini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama akan memperkuat sertifikasi halal yang selama ini telah dilakukan MUI dengan sangat baik.

“Kewajiban ini untuk lebih memantapkan lagi tanggung jawab pemerintah tentang proteksi makanan dan minuman berbasis halal,” ujar Sapta.

Sapta menambahkan pemerintah tetap melibatkan MUI sebagai lembaga pengeluar fatwa untuk sertifikasi halal.

“Yang diawasi dalam sertifikasi halal ini adalah proses dan kehalalan supply chain produksi makanan,” kata Sapta.

Sapta menambahkan dengan adanya mandatori sertifikasi halal ini perlu ada edukasi dan bantuan bagi UMKM dalam mengurus sertifikasi halal ini.

“Kalau untuk yang besar-besar seperti Indofood, Garuda Food, Wings, dan Mayora tidak ada masalah dalam sertifikasi halal karena bisa meningkatkan daya saing mereka,” tambah dia.

Sapta mengatakan di Malaysia sertifikasi halal justru sudah menjadi keunggulan komparatif bagi produsen untuk menarik minat pembeli muslim dan juga untuk melakukan ekspor.

Dia menambahkan Brazil bisa sukses menembus pasar ekspor unggas ke negara-negara anggota Organisasi Kerja sama Islam (OKI) karena bersertifikasi halal dan terjamin kehalalannya mulai dari proses telur sampai pemotongan dan pengaturan transportasi pengirimannya.

“Mereka kompetitif sehingga bisa tembus pasar OKI, jadi ada keuntungannya,” imbuh Sapta.

Indonesia mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk makanan dan minuman serta produk jasa yang terkait dengan keduanya pada Kamis 17 Oktober.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ini adalah bagian dari implementasi Undang-Undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Amanat beleid ini adalah semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib mempunyai sertifikat halal, paling lama lima tahun sejak aturan ini diundangkan. 

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal 17 Oktober 2019 dilakukan secara bertahap,” ujar Menteri Lukman, dalam siaran persnya Rabu.

Tahap pertama, kewajiban ini akan diberlakukan terlebih dahulu kepada produk makanan dan minuman, serta produk jasa yang terkait dengan keduanya dan prosesnya berlangsung dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Tahap kedua, kewajiban sertifikasi akan diberlakukan untuk selain produk makanan dan minuman dimulai pada 17 Oktober 2021 dalam rentang waktu yang berbeda.

“Ada yang 7 tahun, 10 tahun, ada juga 15 tahun. Perbedaan rentang waktu ini tergantung dari kompleksitas produk masing-masing,” kata dia.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.