Ekonomi

Jokowi ingin pelaku usaha e-commerce kena pajak

Presiden mengatakan Ditjen Pajak Kementerian Kuangan harus memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha konvensional dengan e-commerce

Erric Permana  | 22.11.2019 - Update : 23.11.2019
Jokowi ingin pelaku usaha e-commerce kena pajak Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Presiden Joko Widodo memerintahkan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menarik pajak pelaku usaha e-commerce.

Dalam rapat terbatas mengenai perpajakan di kantornya, Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- mengatakan Ditjen Pajak Kementerian Kuangan harus memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha konvensional dengan e-commerce.

Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di era digital saat ini.

"Saya juga minta mulai ditempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional maupun e commerce," kata Jokowi di kantornya pada Jumat.

Penarikan pajak untuk para pelaku usaha e-commerce bukan hal baru bagi Indonesia.

Pada awal tahun 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

Aturan ini berlaku pada 1 April 2019 lalu, dalam beleid ini pelaku usaha atau pedagang di e-commerce akan dikenakan wapajak penghasilan (PPh).

Namun Maret 2019, Sri Mulyani membatalkan aturan itu agar tidak membuat resah.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.