Jakarta Raya
Hayati Nupus
JAKARTA
Pemerintah menangkap satu kapal ikan asing ilegal asal Malaysia di Selat Malaka.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Agus Suherman, mengatakan kapal PKFA 7751 itu ditangkap pada Selasa dengan empat orang awak berkewarganegaraan Myanmar.
“Penangkapan dilakukan atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal,” ujar Agus, Rabu, dalam keterangannya.
Saat ditangkap, lanjut Agus, awak kapal tengah menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia, sekitar 1 mill laut dari perbatasan.
“Pelanggaran yang dilakukan adalah kapal menangkap ikan di wilayah Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan,” menurut Agus.
Kapal tersebut, imbuh Agus, juga menangkap ikan menggunakan jaring trawl yang dilarang.
Saat ditangkap, ungkap Agus, kapal tak mengibarkan bendera apapun. Namun setelah pemeriksaan dokumen, diperoleh informasi bahwa kapal tersebut berasal dari Malaysia.
Agus menerangkan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Saat ini, kata Agus, kapal dan seluruh awaknya dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk diperiksa lebih lanjut.
KKP mencatat sepanjang Januari-Juni 2019 pemerintah menangkap 34 kapal ikan asing ilegal, yaitu 15 kapal Vietnam, 16 kapal Malaysia, dan tiga kapal Filipina.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.