
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah resmi menetapkan bea meterai Rp10.000 ribu setelah rancangan undang-undang bea materai disahkan menjadi undang-undang oleh DPR RI dalam rapat paripurna, Selasa.
Penerapan tarif baru tersebut sekaligus menghapus tarif meterai sebesar Rp3.000 ribu dan Rp6.000.
Penerapan tarif bea meterai baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyesuaian tarif tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat, dan kebutuhan penerimaan negara.
“Sebagaimana dimaklumi, peningkatan revenue (kapasitas untuk mengumpulkan pajak) seyogianya berbanding lurus dengan pendapatan per kapita (kapasitas untuk membayar pajak),” ujar Menteri Sri Mulyani dalam rapat paripurna.
Dia mengatakan penyesuaian besaran tarif tersebut masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan bea meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat.
Dalam undang-undang bea meterai tersebut juga memungkinkan pengaturan mengenai pengenaan tarif tetap yang berbeda dari Rp10.000 khusus untuk dokumen yang dibuat atau digunakan dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan.
Menteri Sri Mulyani mengatakan bea meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya sebelum pengesahan RUU yang baru adalah Undang-Undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986.
“Kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan,” ujar dia.
Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam lebih dari 3 dekade terakhir telah banyak mengalami perubahan, baik di bidang ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi informasi.
Hal tersebut menyebabkan sebagian besar pengaturan bea meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat.
“Persetujuan DPR RI untuk menetapkan RUU Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Bea Meterai Tahun 1985 merupakan wujud nyata dukungan DPR RI terhadap upaya peningkatan kemandirian bangsa melalui optimalisasi sumber pendapatan negara dari pajak, khususnya Bea Meterai,” urai Menteri Sri Mulyani.
Dalam undang-undang bea meterai yang baru juga mengatur perluasan objek Bea Meterai melalui perluasan definisi dokumen yang menjadi objek Bea Meterai, yang tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakkan secara proporsional.
Selain itu, batas nilai nominal dokumen yang memuat jumlah uang yang dikenai bea meterai dilakukan penyesuaian dari yang semula Rp250 ribu menjadi Rp5 juta.
“Dengan pengaturan baru ini berarti terdapat dokumen yang semula dikenai bea meterai yang memuat jumlah uang dengan nilai di atas Rp250 ribu sampai dengan Rp5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai,” lanjut Menteri Sri Mulyani.
Menurut dia, pengaturan ini merefleksikan adanya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Kemudian, undang-undang tersebut juga mengatur penggunaan meterai elektronik dan meterai bentuk lain selain meterai tempel.
Menteri Sri Mulyani menambahkan pengembangan teknologi pembayaran bea meterai merupakan langkah kongkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik, sehingga pembayaran bea meterai dapat dilakukan secara lebih sederhana dan efektif.
Lebih lanjut, dia mengatakan pemerintah juga memberikan fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah, dan melaksanakan perjanjian internasional.
Kemudian, undang-undang tersebut telah memasukkan norma dan sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi pidana, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai dan meminimalkan serta mencegah terjadinya tindak pidana pembuatan, pengedaran, penjualan, dan pemakaian meterai palsu atau meterai bekas pakai.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.