Muhammad Nazarudin Latief
04 September 2019•Update: 05 September 2019
JAKARTA
Pemerintah melarang ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen mulai 1 Januari tahun depan.
Ini adalah kebijakan untuk mendorong pembangunan industri pengolahan mineral (smelter) di dalam negeri, ujar Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono.
Industri diberi waktu penyesuaian selama 4 bulan sejak September ini hingga Desember 2019.
Menurut Bambang ada 11 unit smelter yang sudah terbangun dan 25 smelter nikel dalam proses pembangunan.
Dengan 36 unit smelter tersebut, pemerintah mempertimbangkan cost-benefit untuk memroses di dalam negeri seluruh bijih nikel dengan berbagai kualitas.
Penghentian ekspor bijih nikel ini juga dilatarbelakangi keterbatasan cadangan mineral tersebut di Indonesia.
Data dari Kementerian ESDM, cadangan nikel terbukti sebesar 698 juta ton yang hanya bisa menyuplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun jika tidak ditemukan cadangan baru.
Cadangan terkira sebenarnya masih sebesar 2,8 miliar ton, namun masih banyak proses yang harus dilalui untuk membuatnya menjadi cadangan terbukti. Cadangan sebesar itu bisa memenuhi kebutuhan fasilitas selama sekitar 42,6 tahun.
Menurut Bambang, cadangan yang terbatas ini membuat pemerintah melakukan berbagai upaya untuk memaksimalkan pemanfaatannya, seperti penggunaan teknologi untuk pengelolaan nikel kadar rendah menjadi bahan baku baterai.
Hasil pengolahan itu juga tidak perlu diekspor, ujar Bambang.
Cadangan di Indonesia, menurut Bambang memang bahan bahan baku terbaik di dunia untuk meproduksi baterai lithium ion, yaitu bijih nikel kadar rendah atau limonite dengan kandungan nikel 0,8-1,5 persen.
"Ini untuk meningkatkan nilai tambah nikel dan menuju pengelolaan mineral di seluruh Indonesia," ujar Bambang.