Ekonomi

Indonesia gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura

Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan adalah Rp13.835.800.000

İqbal Musyaffa  | 14.08.2019 - Update : 15.08.2019
Indonesia gagalkan penyelundupan lobster ke Singapura Ilustrasi: Makanan dari laut. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Tim Fleet One Quick Response Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 91.630 benih lobster ke Singapura pada Minggu lalu.

Keterangan resmi KKP, Rabu, menyebutkan benih lobster tersebut diamankan di Instalasi Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Pansitel Lanal Batam Mayor Laut Irawan Prastyo mengatakan penggagalan upaya penyelundupan bermula dari ditangkapnya sebuah speedboat di perairan utara Pulau Sugi, Provinsi Kepulauan Riau.

“Saat dilakukan pemeriksaan, kita temukan 15 kotak styrofoam berisi benih lobster yang siap diselundupkan ke Singapura,” tutur Irawan.

Irawan menjelaskan 15 kotak tersebut terdiri dari 1 kotak styrofoam yang berisi 1.826 benih lobster jenis mutiara dan 14 kotak berisi 89.804 benih lobster jenis pasir.

Dia menambahkan dengan asumsi harga benih lobster jenis pasir Rp150.000 per ekor dan jenis mutiara Rp200.000 per ekor, total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan hampir Rp14 miliar.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan tangkas Tim Fleet One Quick Response Lanal Batam di lapangan dan berharap pengawasan dapat dilakukan secara rutin dan terus ditingkatkan.

“Perairan Kepri hingga daerah Batam dan pantai barat Sumatera memang sering kali dijadikan jalur penyelundupan. Sudah banyak kasus penyelundupan di wilayah tersebut berhasil kita gagalkan,” ungkap Menteri Susi.

Dia menambahkan walaupun penyelundupan tidak lewat pelabuhan, para penyelundup terkadang melewati jalur tikus untuk mengelabui petugas.

“Maka kerja sama yang baik petugas di lapangan dibutuhkan untuk menghentikan bentuk-bentuk kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perairan kita ini,” ungkap Menteri Susi.

Selain melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016, upaya penyelundupan benih lobster juga telah melanggar Pasal 31 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” lanjut Menteri Susi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.