Ekonomi

Garuda Indonesia terancam sanksi administrasi Rp100 juta terkait penyelundupan

Pemerintah sudah menyampaikan surat pelanggaran administratif dan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 78 tahun 2017

İqbal Musyaffa  | 09.12.2019 - Update : 10.12.2019
Garuda Indonesia terancam sanksi administrasi Rp100 juta terkait penyelundupan Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Kementerian Perhubungan mengatakan Garuda Indonesia bisa terkena sanksi administrasi dengan jumlah sekitar Rp25 juta hingga Rp100 juta terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda mahal Brompton pada 17 November lalu.

Direktur Jendelar Perhubungan Udara Polana B. Pramseti mengatakan bahwa pada hari ini sudah menyampaikan surat pelanggaran administratif dan sanksi administratif kepada Garuda Indonesia karena melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 78 tahun 2017 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan terkait kesesuaian terhadap flight approval.

“Itu sudah ada di Permenhub dan sudah kami sampaikan kepada Garuda Indonesia. Kami menunggu reaksinya,” ujar Polana dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Polana mengatakan denda tersebut dibebankan kepada institusi Garuda Indonesia yang suratnya sudah diberikan oleh Kementerian Perhubungan pada hari ini.

“Batas waktu penyerahan denda paling lama 7 hari setelah surat dikeluarkan,” kata Polana.

Sementara itu, pada tanggal 5 Desember lalu Kementerian Keuangan mengungkapkan potensi kerugian negara akibat dari penyelundupan satu unit motor Harley Davidson Shovelhead keluaran 1972 dan dua unit sepeda mewah Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia jenis Airbus A330-900 Neo sekitar Rp532 juta hingga Rp1,5 miliar.

Harga sepeda motor klasik Harley Davidson tersebut ditaksir sebesar Rp800 juta sementara sepeda Brompton per unitnya seharga Rp50 juta hingga Rp60 juta.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.