Rabia Iclal Turan
25 Juli 2026•Update: 25 Juli 2026
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat mengancam akan mengenakan tarif terhadap Uni Eropa setelah menuding blok tersebut secara tidak adil menjatuhkan denda bernilai miliaran dolar kepada sejumlah perusahaan teknologi besar asal Amerika Serikat.
Dalam unggahan di platform Truth Social, Trump menyinggung sanksi yang dijatuhkan kepada Apple, Meta, Amazon, dan Google.
"Uni Eropa akan membayar harga yang sangat mahal atas tindakan yang ilegal dan sangat tidak etis ini," tulis Trump.
Trump mengatakan pemerintahannya akan "segera memulai penyelidikan berdasarkan Pasal 301" terhadap praktik Uni Eropa yang, menurutnya, telah "merampok" perusahaan-perusahaan Amerika dan para pembayar pajak di Amerika Serikat.
Ia juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan Uni Eropa akan "sepenuhnya dibatalkan" dan pemerintahannya berencana memberlakukan "tarif yang signifikan" terhadap Uni Eropa "secepat mungkin."
Pasal 301 dalam Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974 memberikan kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki praktik perdagangan luar negeri yang dianggap tidak adil atau diskriminatif. Jika ditemukan pelanggaran, USTR dapat merekomendasikan langkah balasan, termasuk penerapan tarif.