Dunia

Pengadilan Israel vonis ikon perlawanan Palestina Raed Salah 28 bulan penjara

Ikon perlawanan Palestina Sheikh Raed Salah dihukum atas tuduhan menghasut kekerasan

Rhany Chaırunıssa Rufınaldo  | 10.02.2020 - Update : 12.02.2020
Pengadilan Israel vonis ikon perlawanan Palestina Raed Salah 28 bulan penjara Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Quds

Abdel Raouf Arnaout

YERUSALEM 

Pengadilan Israel pada Senin menjatuhkan hukuman 28 bulan penjara kepada ikon perlawanan Palestina Syekh Raed Salah, yang telah menjalani hukuman 11 bulan penjara.

Belasan warga Palestina mengadakan aksi solidaritas untuk Salah sebelum pengadilan Israel di Kota Haifa mengumumkan putusannya.

Dalam sebuah wawancara eksklusif dengan Anadolu Agency, Khaled Zabarqa, pengacara Salah, mengatakan bahwa tawaran Israel yang tak ada habisnya untuk membungkam Syekh Raed Salah dimaksudkan untuk membuka jalan bagi pengumuman rencana perdamaian kontroversial di Timur Tengah.

Salah ditangkap di rumahnya di Kota Umm al-Fahm di Israel pada Agustus 2017, sebelum dihukum dengan tuduhan menghasut kekerasan.

Pada Februari 2018, Pengadilan Pusat Israel menghukum ikon perlawanan Palestina dengan kurungan isolasi selama enam bulan.

Tepat setahun setelahnya, Mahkamah Agung Israel memvonis Salah dengan tambahan hukuman tiga bulan tahanan rumah.

Sejak 2015, Israel telah melarang Salah untuk bepergian ke luar negeri karena alasan yang terkait dengan keamanan nasional.

Gerakan Islam di Israel, yang didirikan Salah pada 1971, dilarang oleh otoritas Israel sejak 2015.

Dalam beberapa tahun terakhir, pihak berwenang telah berulang kali menangkap Salah dan menutup puluhan organisasi, termasuk sejumlah badan amal, karena dugaan hubungan mereka dengan kelompoknya.

*Bassel Ibrahim berkontribusi pada berita ini dari Ankara

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın