Negara-negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat memutuskan memberhentikan Kepala Jaksa Karim Khan terkait dugaan pelanggaran seksual.
Tim kuasa hukum Khan mengecam keputusan tersebut karena dinilai mengabaikan proses hukum yang semestinya dan menyatakan akan menempuh seluruh upaya hukum untuk menggugatnya.
Tayab Ali, mitra di firma hukum Bindmans LLP sekaligus kepala tim kuasa hukum Khan, mengatakan Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) mengabaikan persoalan serius terkait due process dan memberhentikan Khan meski, menurutnya, tidak ada putusan hukum yang menyatakan kliennya melakukan pelanggaran.
Sejak awal, Khan membantah seluruh tuduhan pelanggaran seksual yang dialamatkan kepadanya.
Dalam pemungutan suara tertutup di Markas Besar PBB, New York, sebanyak 82 dari 125 negara anggota ICC mendukung pemberhentian Khan. Sebanyak 13 negara menolak, sementara 15 lainnya abstain.
"Majelis memutuskan dengan dukungan mayoritas 82 negara anggota bahwa pejabat terpilih, Jaksa Karim Khan, telah melakukan pelanggaran berat dan pelanggaran serius terhadap tugasnya, sehingga diberhentikan dari jabatannya," kata Presiden badan pengelola ICC, Paivi Kaukoranta.
Khan menjadi kepala jaksa pertama yang diberhentikan dalam sejarah ICC.
Pemungutan suara dilakukan setelah penyelidikan dan rekomendasi dari biro eksekutif badan pengelola ICC yang menyimpulkan Khan memiliki hubungan seksual yang tidak semestinya dengan seorang staf junior.
Khan telah dibebastugaskan sejak Juni selama proses disipliner berlangsung. Selama masa itu, tugas Kantor Kejaksaan dijalankan oleh para wakil jaksa ICC.
Pemberhentian Khan tidak membatalkan penyelidikan maupun surat perintah penangkapan yang telah diterbitkan ICC. Perubahan atau pencabutan surat perintah hanya dapat dilakukan oleh para hakim pengadilan.
Negara-negara anggota selanjutnya akan memulai proses pemilihan pengganti Khan.
Menurut Ali, Kantor Layanan Pengawasan Internal PBB (Office of Internal Oversight Services/OIOS) melakukan penyelidikan selama satu tahun dan menghasilkan 137 temuan, namun tidak satu pun menyimpulkan bahwa Khan melakukan pelanggaran.
Ia mengatakan laporan tersebut kemudian ditinjau oleh panel independen yang terdiri atas tiga hakim senior internasional. Pada 9 Maret, panel itu secara bulat menyatakan temuan tersebut tidak membuktikan adanya pelanggaran maupun pelanggaran terhadap kewajiban jabatan berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.
Tim kuasa hukum Khan juga menilai rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkan biro pengelola ICC bermotif politik.
Mereka menyebut Khan dan kuasa hukumnya tidak diberi kesempatan menyampaikan pembelaan di hadapan majelis sebelum pemungutan suara. Selain itu, prosedur pemungutan suara juga disebut diubah selama proses berlangsung, dari mekanisme dua pertiga suara menjadi satu mosi yang hanya memerlukan mayoritas mutlak.
"Keputusan ini diambil melalui proses yang tidak pernah memberi Karim Khan kesempatan yang adil untuk didengar," kata Ali.
Ia menambahkan Khan akan menggugat legalitas dan keadilan keputusan pemberhentiannya.
Pada Mei 2024, Kantor Kejaksaan ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan saat itu Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
ICC kemudian menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, dan komandan militer Hamas Mohammed Deif. Langkah tersebut memicu kecaman dari Israel dan Amerika Serikat, yang kemudian menjatuhkan sanksi kepada Khan dan sejumlah pejabat ICC lainnya.
Usai pemungutan suara, Departemen Luar Negeri AS menyatakan keputusan pemberhentian Khan tidak akan mengubah rencana pemerintahan Presiden Donald Trump untuk membubarkan ICC yang disebutnya sebagai lembaga "korup."
"Karim Khan adalah contoh nyata korupsi dan penyalahgunaan kewenangan ICC. Kepergiannya memang baik, tetapi dia hanyalah satu bagian kecil dari institusi yang tidak dapat diperbaiki itu," kata juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, melalui platform X.
"Hasil hari ini tidak akan berdampak pada rencana Amerika Serikat untuk membubarkan ICC," tambahnya.
Pemberhentian Khan terjadi di tengah kembali menguatnya kritik pemerintahan Trump terhadap ICC. Sehari sebelumnya di Filipina, Menteri Luar Negeri Marco Rubio menyebut terdapat "orang-orang gila" di ICC dan menegaskan tidak ada pejabat politik maupun militer AS yang akan diadili oleh pengadilan tersebut.
news_share_descriptionsubscription_contact
