Saadet Gokce
27 Juli 2026•Update: 27 Juli 2026
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan dengan masa penangguhan tiga tahun setelah dinyatakan bersalah melanggar undang-undang pemilu saat kampanye pemilihan presiden 2022, Senin (27/7).
Mengutip kantor berita Yonhap, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan Yoon terbukti memberikan pernyataan palsu ketika masih menjadi calon presiden dari Partai People Power, yang saat itu merupakan partai oposisi utama, menjelang pemilihan presiden pada Maret 2022.
Apabila putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dengan hukuman denda sedikitnya 1 juta won (sekitar US$685) atau hukuman penjara, maka berdasarkan undang-undang pemilu, Partai People Power diwajibkan mengembalikan dana penggantian biaya kampanye sebesar 39,7 miliar won (sekitar US$27 juta) yang sebelumnya diterima dari negara.
Yoon terpilih sebagai Presiden Korea Selatan melalui Partai People Power. Namun, ia dicopot dari jabatannya setelah upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal.
Sejak Juli, Yoon telah ditahan dan kini menghadapi sedikitnya delapan perkara pidana yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer tersebut.
Pada Juni lalu, Pengadilan Distrik Pusat Seoul juga menjatuhkan hukuman penjara selama 30 tahun kepada Yoon setelah menyatakan dirinya bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirim pesawat nirawak (drone) melintasi ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024.