Dunia, Regional

Mahkamah Internasional izinkan investigasi kejahatan terhadap muslim Rohingya

Ketua Jaksa ICC diizinkan untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan pengusiran Muslim Rohingya ke Bangladesh

Muhammad Abdullah Azzam  | 15.11.2019 - Update : 16.11.2019
Mahkamah Internasional izinkan investigasi kejahatan terhadap muslim Rohingya Ilustrasi. Muslim Rohingnya yang mengalami kejahatan kemanusiaan di Myanmar (Foto file - Anadolu Agency)

Netherlands

Abdullah Aşıran

DEN HAAG, Benlanda 

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis memberikan izin pembukaan investigasi atas kejahatan terhadap Muslim Rohingya.

Pengadilan Kriminal Internasional membuat pernyataan tertulis tentang kejahatan yang dilakukan terhadap Muslim di Arakan, Myanmar.

Pernyataan itu menyebut Ketua Jaksa ICC diizinkan untuk memulai penyelidikan terhadap dugaan pengusiran Muslim Rohingya dari Myanmar ke Bangladesh.

Meski Myanmar bukan anggotanya, tetapi ICC dapat menggunakan wewenang kehakiman karena Bangladesh, tempat sebagian kejahatan ini terjadi, merupakan anggota ICC.

Pada 4 Juli 2019, Ketua Jaksa Penuntut Internasional ICC Fatou Bensuda meminta izin untuk membuka penyelidikan atas kejahatan yang dilakukan oleh Myanmar terhadap Muslim Rohingya.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.