DOHA
Ibu negara Turkiye Emine Erdogan pada Sabtu mengutuk kekejaman Israel di wilayah Palestina sebagai peristiwa "Holocaust pasca-modern," dan mendesak dunia untuk bersatu menuntut gencatan senjata untuk melindungi sipil yang tidak bersalah.
Emine menyampaikan pernyataan itu dalam sesi bertajuk "Satu Hati untuk Palestina: Memelihara Harapan di Tengah Kegelapan Pendudukan dan Genosida" di Forum Doha 2024 di ibu kota Qatar, Doha.
"Apa yang terjadi di Palestina saat ini bukanlah hal yang sah dan bukan pula perwujudan hak untuk membela diri. Mari kita definisikan dengan jelas: ini adalah 'Holocaust pascamodern' yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina," ucap ibu negara Turkiye.
"Selama 14 bulan, kita telah menyaksikan salah satu serangan paling brutal oleh kekejaman terorganisir terhadap hati nurani kolektif umat manusia dan martabat manusia,” imbuh dia.
“Dengan kedok 'pembelaan diri,' seluruh bangsa, beserta rakyatnya, budayanya, dan sejarahnya, secara sistematis dihapus tanpa membedakan antara muda atau tua, wanita atau pria, Kristen atau Muslim," ucap Emine.
Dia menyerukan kepada masyarakat internasional untuk “bersatu di sekitar harapan ini dan mengubah kekuatan kolektif kita menjadi tindakan yang efektif.”
“Demi nyawa-nyawa tak berdosa yang masih bisa kita selamatkan, marilah kita menyuarakan tuntutan gencatan senjata segera dan tanpa syarat… sekarang juga,” imbuh Emine Erdogan.
Setidaknya 52 warga Palestina tewas dalam serangan Israel di Jalur Gaza dalam 24 jam terakhir, sehingga jumlah korban tewas secara keseluruhan sejak tahun lalu menjadi 44.664, kata Kementerian Kesehatan di daerah kantong itu pada Sabtu.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza menyusul serangan lintas perbatasan oleh kelompok Palestina Hamas pada Oktober tahun lalu.
Tahun kedua genosida di Gaza telah menuai kecaman internasional yang semakin besar, dengan para pejabat dan lembaga melabeli serangan dan pemblokiran pengiriman bantuan sebagai upaya yang disengaja untuk menghancurkan suatu populasi.
Pada 21 November, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.