Dunia

Dewan Perwakilan AS loloskan RUU Uighur untuk sanksi China

Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uighur 2020 sekarang menuju 'Meja Tegas' untuk mendapat tanda tangan atau veto Trump

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 28.05.2020 - Update : 29.05.2020
Dewan Perwakilan AS loloskan RUU Uighur untuk sanksi China Gedung Parlemen Amerika Serikat ( Foto file - Anadolu Agency )

Washington DC

Servet Gunerigok

WASHINGTON 

Dewan Perwakilan Amerika Serikat pada Rabu meloloskan rancangan undang-undang yang menyerukan sanksi terhadap pejabat China atas perlakuan negara itu terhadap komunitas Uighur di wilayah Xinjiang.

Langkah terbaru yang memperkuat sikap AS terhadap China itu dilakukan hampir dua minggu setelah Senat yang dikuasai Partai Republik menyetujui RUU itu untuk mengutuk perlakuan Beijing terhadap komunitas Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya.

RUU yang diberi nama Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur 2020 itu saat ini sedang menunggu tanda tangan atau veto Presiden Donald Trump.

Menurut undang-undang itu, Trump akan menyerahkan kepada Kongres daftar pejabat senior pemerintah China yang terlibat atau bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan Departemen Luar Negeri akan melaporkan kepada Kongres tentang pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, termasuk orang-orang yang ditahan dalam kerja paksa kamp.

Undang-undang itu diusulkan beberapa jam setelah Menteri Luar Negeri Mike Pompeo memberikan sertifikasi kepada Kongres bahwa Hong Kong tidak lagi bagian dari otonomi China daratan, membuka pintu bagi perubahan perlakuan terhadapnya berdasarkan hukum Amerika.

Hubungan antara Washington dan Beijing baru-baru ini memburuk karena pandemi Covid-19, yang telah menewaskan lebih dari 100.000 orang dan menginfeksi hampir 1,7 juta lainnya di negeri Paman Sam.

AS menyalahkan China atas pandemi itu, dengan mengatakan bahwa wabah bisa dihentikan pada sumbernya dan menuduh Beijing menyembunyikan informasi terkait dengan virus itu dari dunia.

Wilayah Xinjiang China adalah rumah bagi sekitar 10 juta warga Uighur.

Kelompok Muslim Turki yang membentuk sekitar 45 persen dari populasi Xinjiang itu telah lama menuding otoritas China melakukan diskriminasi budaya, agama dan ekonomi.

China dituduh melakukan kebijakan represif terhadap kaum Uighur dan melanggar hak-hak agama, komersial dan budaya mereka.

Menurut laporan PBB, sekitar 1 juta orang, atau sekitar 7 persen dari populasi Muslim di wilayah Xinjiang China, kini dipenjara dalam "kamp pendidikan ulang politik" yang terus berkembang.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.