Esra Tekin
24 Juli 2026•Update: 24 Juli 2026
Menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Turkiye, Uni Emirat Arab, Indonesia, Qatar, Mesir, Pakistan, Arab Saudi, dan Yordania, mengecam keras penyerbuan massal ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif oleh pemukim Israel yang dipimpin para menteri ekstremis Israel dan mendapat perlindungan pasukan keamanan Israel.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis pada Kamis, kedelapan negara mengecam eskalasi tindakan Israel di Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif, khususnya penyerbuan massal yang terus dilakukan para pemukim, pengibaran bendera Israel di halaman kompleks Al-Aqsa, pendirian dua tenda oleh kepolisian Israel, serta berbagai tindakan provokatif lainnya.
Mereka menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang "provokatif dan tidak dapat diterima" tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang relevan, serta status historis dan hukum yang mengatur tempat-tempat suci di Yerusalem Timur yang diduduki.
Kedelapan menteri luar negeri itu juga mengecam provokasi ilegal dan ekstrem, seruan untuk melakukan penyerbuan, serta aksi kekerasan yang dilakukan para menteri ekstremis dan kelompok-kelompok Israel.
Menurut mereka, tindakan provokatif tersebut memicu kebencian dan ekstremisme serta merusak upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Tegaskan status hukum Yerusalem
Pernyataan itu juga menyebut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah, serta berbagai pembatasan diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap akses ke situs keagamaan lainnya di kawasan tersebut, merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, sekaligus upaya ilegal untuk mengubah status historis dan hukum yang berlaku.
Kedelapan negara kembali menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem yang diduduki maupun tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen di kota tersebut.
Mereka juga mengecam pelanggaran sistematis yang dilakukan Israel sebagai kekuatan pendudukan yang dinilai bertujuan mengubah karakter historis, hukum, dan demografis Yerusalem Timur yang diduduki, serta mengurangi kesucian dan status tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen.
Serukan penghormatan terhadap status quo
Dalam pernyataan itu, para menteri luar negeri menegaskan kembali penolakan mereka terhadap segala upaya mengubah status historis dan hukum Yerusalem beserta tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen.
Mereka juga menekankan pentingnya mempertahankan status quo tersebut, sekaligus mengakui peran khusus Hashemite Custodianship atau Perwalian Hasyimiyah atas situs-situs suci di Yerusalem.
Pernyataan bersama itu menegaskan kembali bahwa seluruh kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah yang secara eksklusif diperuntukkan bagi umat Islam. Mereka juga menyatakan Departemen Wakaf Yerusalem dan Urusan Al-Aqsa di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania merupakan satu-satunya otoritas hukum yang berwenang mengelola kawasan tersebut dan mengatur akses ke dalamnya.
Kedelapan negara mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan agar segera mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan menghentikan langkah-langkah yang menghalangi umat Islam memasuki Masjid Al-Aqsa.
Mereka juga menyerukan komunitas internasional mengambil sikap tegas untuk memaksa Israel menghentikan pelanggaran serta praktik-praktik yang melawan hukum terhadap tempat-tempat suci umat Islam dan Kristen di Yerusalem.
Pernyataan bersama itu disampaikan setelah Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir kembali memasuki kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki di bawah pengawalan polisi bersama sekelompok aktivis Yahudi.