Dunia

16 negara bagian di AS gugat Trump atas deklarasi darurat nasional

Sejumlah negara bagian berpendapat bahwa deklarasi Trump tidak konstitusional, kata Kongres

Rhany Chairunissa Rufinaldo  | 19.02.2019 - Update : 19.02.2019
16 negara bagian di AS gugat Trump atas deklarasi darurat nasional Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Omar Marques - Anadolu Agency)

Washington DC

Umar Farooq

WASHINGTON 

Koalisi 16 negara bagian mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk menghentikan upayanya mengalihkan miliaran dolar dana federal untuk mendanai tembok perbatasannya dengan mengumumkan keadaan darurat nasional.

Gugatan yang dipimpin oleh California itu diajukan di Pengadilan Distrik Federal di San Francisco dan bertujuan untuk menghentikan deklarasi darurat dan pembangunan tembok.

"Presiden Trump menimbulkan krisis dan mendeklarasikan darurat nasional yang dibuat untuk merebut kekuasaan dan melemahkan Konstitusi," kata Gubernur California Gavin Newsom dalam sebuah pernyataan.

"Keadaan darurat ini adalah aib nasional. Daripada berfokus pada memerangi kerentanan nyata yang dihadapi orang Amerika, Presiden menggunakan kekuatannya untuk menobarkan api nativisme dan xenophobia. Pesan kami ke Gedung Putih jelas: California tidak akan menjadi bagian dari teater politik ini. Kami akan melihat Anda di pengadilan," tambah Newsom.

Jumat lalu, Trump mengumumkan keadaan darurat nasional di perbatasan selatan, sementara pemerintahnnya mengidentifikasi lebih dari USD8 miliar (113 triliun rupiah) dalam pendanaan yang dapat digunakan untuk membangun dinding perbatasan, yang sebagian besar - USD6,1 miliar (86,1 triliun rupiah) - akan berasal dari dana yang sebelumnya dialokasikan untuk Pentagon.

Demokrat telah memperingatkan bahwa tidak ada keadaan darurat di perbatasan selatan AS dan dengan deklarasi itu, presiden menetapkan preseden yang berbahaya bagi panglima tertinggi selanjutnya.

Sejumlah politisi Partai Republik juga memperingatkan Trump agar tidak mengambil tindakan.

Tindakan presiden dianggap akan mendorong adanya gugatan hukum dari fraksi Demokrat di Kongres.

Pasal Satu dari Konstitusi mengamanatkan bahwa tidak ada uang yang akan diambil dari Departemen Keuangan tanpa persetujuan kongres.

Trump sebelumnya mengakui bahwa dia kemungkinan akan menghadapi tuntutan hukum, tetapi dia berharap akan menang di pengadilan.

Gugatan tersebut berpendapat bahwa deklarasi darurat nasional semacam itu tidak konstitusional karena ketentuan dalam pasal satu yang menyatakan bahwa kongreslah yang berhak mengontrol pengeluaran negara.

Gugatan itu diajukan oleh Jaksa Agung Negara Bagian California, Xavier Becerra bersama dengan jaksa agung Colorado, Connecticut, Delaware, Hawaii, Illinois, Maine, Maryland, Michigan, Minnesota, Nevada, New Jersey, New Mexico, New York, Oregon dan Virginia.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.