26 Desember 2017•Update: 27 Desember 2017
YERUSALEM
Parlemen Israel akan mengadakan pemungutan suara untuk rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror, kata menteri pertahanan Israel, pada Senin.
Berbicara dalam saluran TV Israel, Avigdor Liberman mengatakan bahwa pemungutan suara itu bertujuan untuk menambahkan undang-undang terkait penyerangan terhadap warga sipil dan tentara Israel oleh orang-orang Palestina pada hari Rabu lalu.
"Amerika Serikat juga memiliki undang-undang yang sama seperti itu. oleh karena itu Israel akan mengikuti sistem demokrasi yang kuat di dunia seperti itu, "kata Liberman.
Lieberman mengatakan bahwa setiap teroris yang masuk penjara Israel mendorong organisasi teroris untuk menculik warga sipil dan tentara Israel serta melakukan tawar-menawar untuk pertukaran tahanan.
RUU tersebut akan melewati tiga putaran sebelum disahkan oleh parlemen.
Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun.
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa sekarang saatnya untuk menjatuhkan hukuman mati kepada orang-orang Palestina yang menyerang warga Israel.